ADA BERITA APA HARI INI?

Dokumen Pokok Ekspedisi Luar Negeri Berbeda Dengan Dokumen Ekspedisi Lokal

UMUM
User

joshua

26 September 2022

Sebuah jasa Ekspedisi luar negeri tidak kelas besar tidak mengirimkan barang atau paket dalam jumlah minimal tetapi langsung besar seperti pada kiriman kargo. Sebagai gambaran, Anda mengirimkan 6 buah barang berbeda dari satu provinsi ke provinsi lainnya yang masih dalam 1 negara cukup menggunakan ekspedisi lokal tetapi jika ingin mengirimkan 6 ton barang ke luar negeri wajib menggunakan jasa ekspedisi yang melayani produk tersebut. Dokumen kiriman paket nasional dan internasional tentunya berbeda dan lebih banyak untuk dokumen kiriman impor atau ekspor ya!

Berikut Ini Dokumen Kiriman Nasional Dan Internasional!

Dokumen Paket Nasional

Biasanya cukup 1 dokumen berupa formulir dan data diri pengirim saja kemudian struk resi dan struk pembayaran setelah itu selesai. Anda tinggal tracking menggunakan nomor struk resinya untuk mengetahui sampai dimana paket tersebut. Nah, untuk area nasional tentunya lebih mudah dijangkau aksesnya dibandingkan dengan area internasional ya karena cukup memberikan nama desa, nama kecamatan, nama provinsi dijamin sampai sedangkan untuk alamat internasional tidak demikian karena ada beda bahasa, beda istilah nama jalan dan lokasinya.

Dokumen Paket Internasional

Ini dia dokumen urutan dalam Ekspedisi luar negeri paket ke luar negeri:

1. Dokumen RO  

Release Order merupakan berkas perintah melepaskan barang kontainer dari supplier ke konsumen. Bentuknya yakni pengajuan ijin jemput barang (kontainer) oleh pihak terkait.

2. Shipping Instruction (SI) 

Merupakan berkas yang berisi spesifikasi detil barang kiriman, antara lain nomor kontainer, jumlah pasti paket, nomor segel, seri HS komoditas, dan sebagainya. Maka itu, setiap berkas ke luar negeri dikatakan lebih ribet di awal guna menghindari kesalahan alamat tujuan.

3. Surat Jalan 

pihak ekspedisi wajib menyertakan surat jalan untuk perusahaan trucking untuk bukti ternyata barang mendapatkan izin dikirim ke pelabuhan agar dilakukan penaikan ke kapal. Surat jalan diberikan kepada driver angkutan yang akan mengambil barang paketan tersebut. 

4. Bill of Lading (BOL) 

Merupakan perjanjian resmi antara pengirim barang dan jasa angkutan barang.  

5. Airwaybill Atau Railwaybill 

Merupakan berkas yang harus ada dan tidak boleh dihilangkan. Berkas syarat tersebut dibuat oleh maskapai penerbangan guna pengakuan pemilik kiriman.  

6. Daftar Packing  

merupakan berkas wajib untuk setiap kiriman paket dengan rincian sangat rinci sekali seperti berat, volume paket dan nilai value, dan sebagainya. Tujuannya yakni agar paket yang dikirim bisa 100% benar dan tepat tujuan karena berkas tersebut bisa dipakai sebagai tiket masuk mendapatkan Bill of Lading.   

Setelah semuanya dipenuhi maka pihak Ekspedisi luar negeri akan lanjut berangkat ke media kiriman seperti laut, udara dan darat. Kebanyakan kiriman dari darat nantinya akan melewati ke jalur laut dengan harga kiriman lebih murah dibandingkan dengan jalur udara. Namun, kecepatan kiriman darat-laut lebih lama dibandingkan dengan jalur udara. Jalur udara hanya memakan waktu terlama 24 jam penerbangan dan transit ke bAndara tertentu kemudian lanjut lagi ke bandara tujuan. Sedangkan jalur darat-laut bisa memakan waktu mingguan hingga bulanan. 

Jasa ekspedisi luar negeri melayani impor dan ekspor untuk semua barang yang dikirim tidak menyalahi aturan kiriman seperti membawa bahan peledak, atau obat terlarang. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk mengirim atau menerima barang dari luar negeri pastikan mengenal dengan baik semua dokumen dan jasa ekspedisinya ya agar tidak terjadi komplain ke konsumen

Mooleh

Penyedia layanan ekspedisi luar negeri aman dan terpercaya

Operational Office
Location
  • Plaza Summarecon Bekasi 6th Floor - Unit 607

  • Jl. Bulaver Ahmad Yani Kav. KA001 Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

Download Apps
Apple
Goolge
Warehouse
Location
  • Ruko Bekasi Town Square (Betos)

  • Jl. Cut Mutia Blok D-01 Bekasi Timur 17113

Media Sosial
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Twitter
  • IN