joshua
02 March 2023
Di era digital, di mana jual beli lebih sering dilakukan secara online. Dalam hal ini kegiatan jual beli secara transparan sering terjadi, tetapi perlu diketahui kegiatan berskala besar ini membutuhkan perjanjian yang kuat sejak awal. Salah satu bentuk dari kesepakatan tersebut adalah FOB Shipping Point. Mungkin jarang terdengar, tetapi untuk Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli online.
Nah, perlu diketahui apabila banyak jenis transaksi serta kesepakatan yang bisa dibuat, tergantung dengan bentuk bisnis, produk yang diperjualbelikan, dan masih banyak lagi. Dalam kesepakatan tersebut pun masih ada syarat yang wajib ditepati oleh kedua belah pihak, penjual maupun pembeli barang. Syarat itu mulai dari proses penyerahan/pengiriman barang serta pembayaran barang. Sebab, ada berbagai bentuk persyaratan. Berikut penjelasan lebih detail FOB Shipping Point:
FOB sendiri merupakan kependekan dari Free On Board yang berarti bebas biaya di kapal. Istilah tersebut membahas tentang pertanggungjawaban barang yang dibeli. FOB Shipping Point atau Free On Board merupakan kesepakatan FOB di mana pembeli menanggung biaya pengiriman barang. Sehingga, ongkos kirim tempat penjual ke tempat pembeli ditanggung oleh pembeli sendiri.
Dalam FOB Shipping Point, barang yang dibeli oleh pembeli dalam perjalanan serta belum diterima, harus dicatat dalam catatan akhir ketika menutup buku perusahaan. Dengan begitu, barang harus sudah hilang dari catatan peredaran saat diantarkan ke pembeli. Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut maka barang keluar dari tempat penjual berarti sudah resmi menjadi milik pembeli.
Konsep dari FOB atau Free On Board, merupakan kewajiban penjual atau eksportir dalam menyerahkan barang serta memastikannya ada di kapal. Penjual pun menjadi pihak yang menyiapkan clean on board receipt, izin ekspor pembiayaan pajak untuk kelancaran pengiriman barang. Sedangkan pihak pembeli merupakan pihak yang mengurus pengiriman, perjanjian dengan ekspedisi, melunasi pembayaran, hingga menanggung biaya asuransi barang yang dikirim.
Pertama, penjual bertanggung jawab mempersiapkan produk sesuai dengan kontrak penjualan yang disetujui oleh pembeli, kemudian mengurus serta memperoleh perizinan untuk pengiriman. Selain itu, penjual harus melakukan pengiriman barang, mengkonfirmasi pada pihak pembeli apabila barang dalam proses pengiriman, menanggung biaya pemeriksaan kualitas, pengukuran, berat, kemasan, dan penanda barang demi keamanan barang dalam pengiriman.
Kedua, kewajiban pembeli mulai dari melunasi barang yang dipesan, mengurus serta mendapatkan izin impor yang dibutuhkan, mengambil barang yang telah dikembalikan, membayar biaya serta risiko barang dalam perjalanan.
Demikianlah tentang FOB Shipping Point dengan penjelasan tentang FOB lengkap beserta konsep dan kewajibannya. Jadi tahu, tentang pengiriman barang dalam kapal, yaitu kegiatan impor dan ekspor yang membutuhkan kesepakatan resmi dari kedua belah pihak. Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang jasa pengiriman Anda bisa mengunjungi website Mooleh.com