ADA BERITA APA HARI INI?

Ketahui Bedanya Impor Dan Ekspor Dan Barang Yang Boleh Dikirim Ke Luar Negri

TIPS
User

joshua

04 November 2022

Kata impor dan ekspor sudah sering digunakan untuk istilah pengiriman ke luar negeri atau barang yang datang dari luar negri. Tapi apa sih arti sebenarnya kedua kata itu dan apa bedanya impor dan ekspor, dan juga barang-barang apa saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk diekspor keluar. Berikut penjelasannya. 

Definisi Serta Perbedaan Impor Dan Ekspor 

Istilah impor dan ekspor ternyata sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan. 

Badan Pusat Statistik Indonesia mendefinisikan ekspor untuk istilah yang digunakan untuk pengiriman barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain, dan mendapatkan uang mata asing dari negara yang membeli barang atau jasa tadi. Jasa disini termasuk dengan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. 

Dan definisi impor juga hampir sama, yaitu penerimaan barang atau jasa yang telah dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain dan disinilah sumber terjadinya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri. 

Fungsi Impor Dan Ekspor 

Setelah mengetahui definisi dan apa bedanya impor dan ekspor, kamu mungkin juga ingin tahu apa sebenarnya fungsi dari impor dan ekspor ini selain dari adanya gerakan mata uang asing. 

Beberapa fungsi dari impor adalah: 

  • Untuk bisa memenuhi bahan baku, barang modal dan barang konsumsi yang dibutuhkan di Indonesia, contohnya gandum, sebagai bahan baik mie dan tepung. 
  • Mendapatkan teknologi modern 
  • Kebutuhan barang yang bisa mudah dijangkau masyarakat 
  • Sebagai penstabil harga dipasaran jika terjadi kelangkaan suatu bahan atau barang di dalam negri

Beberapa fungsi dari ekspor adalah: 

  • Untuk perluasan pasar domestik dengan membuka pasar baru di luar negri 
  • Pemanfaatan kelebihan kapasitas terpasang atau idle capacity 
  • Meningkatkan persaingan di pasar internasional 
  • Meningkatkan laba perusahaan dan mengoptimalkan laba 

Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor 

Untuk barang-barang yang boleh diekspor atau tidak sebenarnya sudah diatur, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 tahun 2012 mengenai Ketentuan Umum Bidang Ekspor. Disebutkan bahwa ada 3 pengelompokan kategori, yaitu 

  • Barang Dilarang Ekspor 
  • Barang Dibatasi Ekspor
  • Barang Bebas Ekspor 

Nah dari tiga kelompok inilah kemudian bisa diketahui barang apa saja yang kira-kira dilarang untuk diekspor. Barang-barang tersebut adalah:

  • Barang di bidang pertanian
  • Barang di bidang kehutanan
  • Barang di bidang pertambangan
  • Barang di bidang cagar budaya 

Itulah definisi impor dan ekspor, bedanya impor dan ekspor yang sudah dijelaskan diatas bisa semakin yakin untuk para pebisnis untuk memperluas koneksi dagang.. Nah buat kamu yang berani coba ekspor bisa menggunakan jasa ekspor dari Mooleh yang sudah terpercaya dan dijamin aman.

Mooleh

Penyedia layanan ekspedisi luar negeri aman dan terpercaya

Operational Office
Location
  • Plaza Summarecon Bekasi 6th Floor - Unit 607

  • Jl. Bulaver Ahmad Yani Kav. KA001 Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

Download Apps
Apple
Goolge
Warehouse
Location
  • Ruko Bekasi Town Square (Betos)

  • Jl. Cut Mutia Blok D-01 Bekasi Timur 17113

Media Sosial
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
  • Twitter
  • IN