joshua
02 March 2023
Dalam dunia pengiriman di mana ada kegiatan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi barang dibutuhkan kesepakatan untuk memperjelas kewajiban kedua belah pihak. Misalnya, saat terjadi kerusakan barang yang disebabkan ekspedisi penjual atau pembeli yang bertanggung jawab. Nah, pertanyaan tersebut akan terjawab apabila Anda mengenal jenis transaksi FOB, salah satunya FOB Destination Point adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang pengiriman barang.
Penting adanya kesepakatan yang jelas tentang FOB, FOB sendiri merupakan singkatan dari Free On Board. Dalam bahasa Indonesia, istilah tersebut berarti bebas biaya di kapal. Dengan kata lain, FOB merupakan skema internasional yang dirilis oleh ICC, di mana skema tersebut harus diikuti oleh penjual di seluruh dunia. Sederhananya, FOB adalah kondisi penyerahan barang yang dibeli sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. FOB Destination Point adalah salah satu jenis kesepakatan FOB yang perlu Anda ketahui, berikut penjelasan detailnya:
Kesepakatan FOB atau Free On Board terdiri dari dua jenis, yaitu FOB Shipping Point dan FOB Destination Point. Pertama, FOB Destination Point adalah kesepakatan Free On Board, di mana penjual menanggung ongkos atau biaya kriim dari barang. Mulai dari gudang penjual sampai di tempat pengiriman yang dipilih pembeli. Biaya atau ongkos kirim tersebut ditanggung oleh penjual. Sehingga, saat tutup buku, barang perlu dipastikan sudah sampai ke tangan penjual. Setelah itu, baru bisa dialihkan posisi ketersediaan stoknya.
Apabila dalam kesepakatan FOB Shipping Point, barang keluar dari gudang penjual sudah menjadi milik pembeli. Maka, berbeda pada destination point di mana barang masih milik penjual sebelum diterima oleh pembeli. Sekilas tentang FOB shipping Point, yaitu kesepakatan FOB, di mana pembeli menanggung biaya atau ongkos pengiriman. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Mungkin jarang terdengar, tetapi dalam jasa pengiriman FOB sangatlah penting untuk menentukan tanggung jawab barang yang sudah disepakati kedua belah pihak. Keuntungan pertama dari sistem ini adalah, kesempatan bernegosiasi dengan forward. Sehingga penjual bisa memperoleh biaya lebih murah dan efisien. Apalagi pengiriman dengan sistem Free On Board ini dinilai paling cepat, terlebih jika dikirim ke Indonesia.
Tak hanya itu, sistem FOB pun mempermudah untuk mengklaim biaya asuransi. Jadi, apabila terjadi sesuatu seperti kecelakaan, kehilangan, maupun hal yang tak diinginkan lainnya dalam pengiriman. Pemilik barang bisa menghubungi pihak asuransi.
Itulah tentang FOB Destination Point adalah kesepakatan pengiriman di mana penjual menanggung biaya dan ongkos pengiriman. Nah, dari sana kita tahu apabila paket bisa diasuransikan sehingga tidak khawatir dengan kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan, Anda pun bisa menghubungi pihak asuransi apabila terjadi sesuatu.Informasi selengkapnya tentang pengiriman bisa Anda kunjungi di website Mooleh.com.